Bergabung

Jenis dan Syarat Keanggotaan

  1. Anggota biasa adalah :
    1. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota biasa Perkumpulan adalah:
      1. Individu yang mempunyai orientasi seksual/identitas gender LGBT dan/atau individu yang mempunyai orientasi heteroseksual yang mempunyai komitmen dalam memperjuangkan hak-hak dasar LGBT
      2. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
    2. Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota biasa Perkumpulan adalah :
      1. Mengisi dan menandatangani formulir yang ditetapkan formatnya oleh Badan Pengurus.
      2. Melampirkan data perorangan.
      3. Menyatakan kesediaan untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
    3. Tata cara pengangkatan anggota biasa perkumpulan adalah :
      1. Pengangkatan anggota biasa perkumpulan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
      2. Penyelenggara pengangkatan anggota biasa dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pengurus dalam Rapat Badan Pengurus.
      3. Badan Pengurus wajib mengeluarkan Kartu Keanggotaan.
  1. Anggota luar biasa adalah :
    1. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota luar biasa Perkumpulan adalah:
      1. Organisasi LGBT dan/atau Organisasi lain yang mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak dasar LGBT.
      2. Organisasi yang berkedudukan di Indonesia dan/atau Organisasi yang berkedudukan di luar negeri.
    2. Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota luar biasa Perkumpulan adalah :
      1. Mengisi dan menandatangani formulir yang ditetapkan formatnya oleh Badan Pengurus.
      2. Melampirkan data organisasi.
      3. Menyatakan kesediaan untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
    3. Tata cara pengangkatan anggota luar biasa perkumpulan adalah:
      1. Pengangkatan anggota luar biasa perkumpulan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
      2. Penyelenggara pengangkatan anggota luar biasa dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pengurus dalam Rapat Badan Pengurus.
      3. Badan Pengurus wajib mengeluarkan Surat pengangkatan anggota luar biasa.
  1. Anggota kehormatan adalah :
    1. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota kehormatan Perkumpulan adalah:
      1. Diusulkan oleh Badan Pengurus karena memiliki peranan yang besar di Negara Republik Indoesia didalam memperjuangkan pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak dasar kaum LGBT
      2. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
    2. Tata cara pengangkatan anggota kehormatan perkumpulan adalah:
      1. Pengangkatan anggota kehormatan perkumpulan dapat dilaksanakan setiap saat.
      2. Penyelenggara pengangkatan anggota kehormatan dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pengurus dalam Rapat Badan Pengurus.
      3. Badan Pengurus wajib mengeluarkan Kartu Keanggotaan.

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Dalam hal anggota diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota, yang bersangkutan berhak melakukan pembelaan diri dihadapan Rapat Umum Anggota dan atas pembelaan diri tersebut, Rapat Umum Anggota wajib memberikan tanggapannya dan dapat dilakukan peninjauan kembali pemberhentian apabila dipandang beralasan.
  2. Setiap anggota berhak memperoleh informasi tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan perkumpulan.
  3. Setiap anggota wajib membayar iuran yang dihimpun melalui Badan Pengurus yang besarnya:
  • Bagi anggota biasa, Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap tahunnya.
  • Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan, Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) untuk setiap tahunnya.

Recent Posts

House warming party

Arus Pelangi mengundang semua anggota menghadiri acara Selamatan Kantor baru:

Tanggal: Sabtu 18 Februari 2012
Waktu: 16.00 sampai selesai
tempat: Jl Tebet Timur Dalam 6-G No.1, Tebet, Jakarta Selatan
Telpon: 021 – 8280380

Karena keterbatasan dana kami menganjurkan agar membawa minuman atau makanan ringan lain.

Terima kasih
Crew Arus Pelangi

  1. Islam and homosexuality Leave a reply
  2. Leading gay activist aspires to lead human rights body Leave a reply
  3. Indonesian Waria Activist Registers to be Human Rights Commissioner Leave a reply
  4. Dari Klaten ke Jakarta, Memperjuangkan Kesetaraan Leave a reply
  5. Reformist Islam moving forward? Leave a reply
  6. Perempuan Biseks memiliki kemungkinan tingkat depresi yang lebih tinggi ketimbang pria Leave a reply
  7. Cyber Poll I – Arus Pelangi 1 Reply
  8. [The Guardian] Indonesia’s transgender couples surrounded by fear and persecution Leave a reply
  9. Australia makes recognition of new gender identity easier Leave a reply
  10. Etika Online Leave a reply
  11. Aksi Perempuan Menolak Perkosaan 1 Reply
  12. Thailand: Waria Bukan Penyakit Leave a reply
  13. Etika Berinternet, Perlukah? Leave a reply