Bergabung

Jenis dan Syarat Keanggotaan

  1. Anggota biasa adalah :
    1. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota biasa Perkumpulan adalah:
      1. Individu yang mempunyai orientasi seksual/identitas gender LGBT dan/atau individu yang mempunyai orientasi heteroseksual yang mempunyai komitmen dalam memperjuangkan hak-hak dasar LGBT
      2. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
    2. Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota biasa Perkumpulan adalah :
      1. Mengisi dan menandatangani formulir yang ditetapkan formatnya oleh Badan Pengurus.
      2. Melampirkan data perorangan.
      3. Menyatakan kesediaan untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
    3. Tata cara pengangkatan anggota biasa perkumpulan adalah :
      1. Pengangkatan anggota biasa perkumpulan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
      2. Penyelenggara pengangkatan anggota biasa dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pengurus dalam Rapat Badan Pengurus.
      3. Badan Pengurus wajib mengeluarkan Kartu Keanggotaan.
  1. Anggota luar biasa adalah :
    1. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota luar biasa Perkumpulan adalah:
      1. Organisasi LGBT dan/atau Organisasi lain yang mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak dasar LGBT.
      2. Organisasi yang berkedudukan di Indonesia dan/atau Organisasi yang berkedudukan di luar negeri.
    2. Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota luar biasa Perkumpulan adalah :
      1. Mengisi dan menandatangani formulir yang ditetapkan formatnya oleh Badan Pengurus.
      2. Melampirkan data organisasi.
      3. Menyatakan kesediaan untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
    3. Tata cara pengangkatan anggota luar biasa perkumpulan adalah:
      1. Pengangkatan anggota luar biasa perkumpulan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
      2. Penyelenggara pengangkatan anggota luar biasa dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pengurus dalam Rapat Badan Pengurus.
      3. Badan Pengurus wajib mengeluarkan Surat pengangkatan anggota luar biasa.
  1. Anggota kehormatan adalah :
    1. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota kehormatan Perkumpulan adalah:
      1. Diusulkan oleh Badan Pengurus karena memiliki peranan yang besar di Negara Republik Indoesia didalam memperjuangkan pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak dasar kaum LGBT
      2. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
    2. Tata cara pengangkatan anggota kehormatan perkumpulan adalah:
      1. Pengangkatan anggota kehormatan perkumpulan dapat dilaksanakan setiap saat.
      2. Penyelenggara pengangkatan anggota kehormatan dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pengurus dalam Rapat Badan Pengurus.
      3. Badan Pengurus wajib mengeluarkan Kartu Keanggotaan.

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Dalam hal anggota diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota, yang bersangkutan berhak melakukan pembelaan diri dihadapan Rapat Umum Anggota dan atas pembelaan diri tersebut, Rapat Umum Anggota wajib memberikan tanggapannya dan dapat dilakukan peninjauan kembali pemberhentian apabila dipandang beralasan.
  2. Setiap anggota berhak memperoleh informasi tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan perkumpulan.
  3. Setiap anggota wajib membayar iuran yang dihimpun melalui Badan Pengurus yang besarnya:
  • Bagi anggota biasa, Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap tahunnya.
  • Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan, Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) untuk setiap tahunnya.

Recent Posts

Siaran Pers IDAHO 2013 – Forum LGBTIQ Indonesia

 Forum LGBTIQ Indonesia (logo)

 SIARAN PERS DALAM RANGKA PERAYAAN
HARI INTERNASIONAL MENOLAK
HOMOPHOBIA & TRANSPHOBIA
International Day Against Homophobia & Transphobia (IDAHO-T) 2013

“STOP Homo/Transphobic Bullying dan segala bentuk kekerasan
serta diskriminasi terhadap LGBTI!”

Jakarta, 17 Mei 2013. IDAHO-T (International Day Against Homophobia and Transphobia atau Hari International Menolak Homophobia dan Transphobia) setiap tahunnya jatuh pada tanggal 17 Mei, adalah hari yang ditujukan untuk menggelar perayaan internasional dalam rangka menumbuhkan kesadaran atas berbagai pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak LGBTI serta mendorong untuk dapat ditegakkan di berbagai belahan dunia. Continue reading

  1. Siaran Pers Leave a reply
  2. Our Queerstory “when the Ambassador visits us….” Leave a reply
  3. Criminal Code revision deemed a threat to personal liberties Leave a reply
  4. The 5th ILGA Asia Conference 2013, “The Phoenix Rising” | Konferensi Ke-5 ILGA Asia 2013, “Bangkitnya si Burung Api Feniks” | The Palazzo Hotel, 29-31 Maret 2013, Bangkok, Thailand Leave a reply
  5. Wacana: Mengapa Ada Lelaki “Normal” Menyukai Waria? Leave a reply
  6. [Result] Arus Pelangi Cyber Poll 4 Leave a reply
  7. Merry Christmas & Happy New Year Leave a reply
  8. Reflections from the Breakfast Meeting with the Indonesian Minister of Foreign Affairs Leave a reply
  9. ASEAN Human Rights Declaration Refuse to Protect LGBTIQ Rights! 1 Reply
  10. Indonesia Internet Governance Forum dan LGBT 2 Replies
  11. Homophobia on the rise, survey says Leave a reply
  12. Film screening Leave a reply
  13. AHRD is hijacked by Narrow-minded National Interests Leave a reply