Download [4.8Mb]
Panduan Perlindungan untuk Pembela LGBTI
Sejarah para pembela HAM dan pejuang pro-demokrasi di Indonesia adalah kisah yang cukup panjang; penuh dengan tragedi-tragedi pengorbanan nyawa manusia selama bertahannya rezim Orde Baru. Sehingga upaya melindungi diri dari ancaman bahaya sudah lama menjadi hal yang biasa bagi sebagian besar pembela HAM.
Kelompok LGBTI yang belum lama bergabung dengan gerakan HAM telah membawa dimensi baru terhadap keperluan-keperluan melindungi diri. Hal itu dikarenakan oleh kondisi-kondisi spesifik yang mempengaruhi kelompok LGBTI.
Di satu sisi, secara individu mayoritas LGBTI terbiasa melindungi diri sendiri dengan menyembunyikan orientasi seksualnya dan identitas gender yang diinginkan. Di sisi lain, kelompok-kelompok dan organisasi LGBTI baru sekarang menghadapi serangan-serangan brutal yang ditujukan ke pada mereka. Semakin banyak mereka terlihat di muka publik, semakin banyak muncul ancaman dari berbagai pihak yang tidak menyukai kelompok LGBTI memperoleh dan menggunakan hak-haknya. Maka dirasakan betapa pentingnya tersedianya pelatihan perlindungan yang sistematis untuk para pembela LGBTI.
Dengan terbangunnya kerjasama dengan Protection International telah memberi kesempatan yang sangat berharga untuk menerjemahkan panduan ini ke bahasa Indonesia.
Download [1.08MB]
“Jadi, kau tak merasa bersalah?”
Studi kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap LGBTI
Mengungkap Fakta Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Orang-orang dengan Orientasi Seksual Berbeda di Indonesia
Negara harus peduli terhadap segala bentuk ketidak-adilan. Negara semestinya menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap kelompok masyarakat untuk mereformasi diri dan membuka diri terhadap pluralisme. Negara harus memberikan perlindungan eksternal; yaitu mengurangi kerentanan minoritas homoseksual terhadap keputusan dari kelompok yang lebih besar, yaitu heteroseksual. Omong kosong sebuah negara mengklaim dirinya negara demokrasi jika hak-hak kaum minoritas ini masih diabaikan.
Di dalam buku ini digambarkan secara jelas pelanggaran hak-hak kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseksual (LGBTI) yang terjadi di Indonesia, seperti diskriminasi dan kekerasan, yang disertakan juga dengan paradigma terhadap kelompok LGBTI yang tumbuh berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Sehingga pembaca diharapkan dapat memahami bahwa stigma-stigma terhadap kelompok LGBTI lah yang sering menyebabkan tindakan-tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok LGBTI terjadi di Indonesia. Hal itu bukan hanya muncul dari kelompok-kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dari kalangan pemerintah sendiri.
Akhirnya pembaca diharapkan dapat menilai apakah tindakan-tindakan diskriminasi ataupun kekerasan terhadap orang-orang dengan orientasi seksual berbeda itu lazim untuk dilanjutkan, ataukah tindakan-tindakan seperti itu sudah selayaknya dibuang dari negara RI.

[Sedang dalam proses edisi baru] Order to Arus Pelangi
Hak Kerja Waria: Tanggung Jawab Negara
Kaum waria merupakan bagian dari masyarakat tersisih yang dilupakan kehadirannya, baik oleh masyarakat maupun negara. Mereka mengalami diskriminasi berlapis. Mulai dari pengucilan oleh lingkungan keluarga, dihinakan di sekolah, dikeluarkan dari tempat kerja, hingga perbedaan perlakuan oleh aparat pemerintahan. Meski ada banyak di antara mereka yang bertitel sarjana S-1 dan S-2, pada umumnya kalangan waria hanya berserak sebagai bagian dari kehidupan jalanan. Siang bekerja di salon atau jadi pengamen, malam jadi penghibur dan pemuas laki-laki. Tampak jelas bahwa perangkat HAM di Indonesia sama sekali tak memberikan perlindungan kepada mereka. Isi buku ini menggambarkan bahwa kaum waria Indonesia, seperti juga kaum gay dan lesbian adalah korban dari sebuah cara pandang dominan terhadap orientasi seksual secara hitam-putih. Suatu cara pandang yang kerap diproduksi oleh sebuah rejim fascis-phallucratic.
– Stanley Adi Prasetyo, komisioner Komnas HAM 2007-2012
Kelompok waria sebenarnya dapat bekerja sama dengan masyarakat lainnya, permasalahannya kemudian kelompok waria itu harus terus meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kepercayaan dirinya sendiri agar dapat lebih diterima lagi di lingkungan masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan melihat bahwa kelompok waria juga dapat dan mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lainnya.
– Dorce Gamalama, TV selebriti
Diskriminasi berawal dari keangkuhan melihat diri dan perendahan orang lain karena berbeda dengan dirinya. Mindset yang oppressive ini awal dari subordinasi yang pernah melahirkan perbudakan. Pelecehan kemanusiaan atas waria merupakan sisa praktek jahiliyah di jaman modern.
– Eva K. Sundari, Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PDI-P
“Penulisan buku ini adalah usaha yang layak dihargai. Dengan segala kekurangannya, buku ini ditulis dengan cita-cita mengajak pembacanya melihat realita kehidupan dan menyadari bahwa kita diciptakan Tuhan dengan keadaan yang berbeda-beda. Tentu saja dengan harapan untuk menjadikan perbedaan itu sebagai kekayaan dan kekuatan”.
– Mulyandari, Aliansi Perempuan Untuk Keterwakilan Politik

Download [787KB]
Parodi Negeri Pelangi: Salah Siapa?
Seperti kita ketahui bahwa saat ini sedang berlangsung upaya penyeragaman budaya di Indonesia yang dilakukan oleg pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah . Hal itu terbukti dengan munculnya peraturan-peraturan daerah (Perda) di berbagai daerah di Indonesia, yang mengatur wilayah privat warganya. Perda-perda tersebut sangat diskriminatif terutama terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti kelompok perempuan, LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender/transseksual), adat, agama minoritas dan kepercayaan dll. Namun sayangnya belum banyak masyarakat yang menyadari dan memahami dampak negatif perda-perda diskriminatif tersebut karena minimnya upaya sosialisasi perda-perda yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut Arus Pelangi bersama dengan Kominte Untuk Penghapusan Diskriminasi (KUPD) melakukan upaya sosialisasi tentang ini. Agar efektif dan dapat menjangkau banyak lapisan masyarakat maka kami menggunakan media komik sebagai sarana sosialisasi dampak negatif perda-perda diskriminatif.