Siaran Pers Arus Pelangi “Diskriminasi Terhadap Transgender di Ruang Publik”

Rekan-rekan yang terhormat berikut saya lampirkan hasil siaran pers pada Rabu, 11 April 2012. Mohon kritik dan saranya, terimakasih.

Diskriminasi Terhadap Transgender di Ruang Publik

Jakarta, Rabu (11/04/2012) diadakan siaran pers diadakan di kantor Arus Pelangi jl. Tebet Timur Dalem 6 g no.1, Jakarta Selatan. Mengulas “Diskriminasi Terhadap Transgender di Ruang Publik”. Dengan beberapa narasumber yakni : Widodo Budidarmo (Koordinator Arus Pelangi), Merlyn Sopjan (Koordinator Project), Yulianus Rettoblaut (Ketua Forum Komunikasi Waria).

Dalam kesempatan siang ini Widodo mengatakan komunitas transgender (waria) harus mendapat hak yang sama dalam memperoleh akses di ruang publik. Terfokus di daerah ruang lingkup kota Jakarta, sebagai pusat kota Indonesia. Berbicara mengenai diskriminasi, berdasar hasil laporan data penelitian yang kita kumpulkan dari bulan Juni – Desember 2011 melalui perwakilan waria dari 5 daerah wilayah kota Jakarta. Kami telah melakukan upaya tindak lanjut pendekatan dengan pengelola, namun hal ini belum mendapatkan respon.

Terbukti adanya hasil laporan yang kami terima mengatakan, mereka mengalami kesulitan mendapat akses di ruang publik seperti : Caffe, Hotel, Diskotik, Rumah Sakit dan sebagainya. Dengan memperoleh alasan yang tidak jelas, mereka di tolak untuk memasuki areal tersebut. Terlebih, mereka harus memberikan sejumlah uang kepada oknum keamanan untuk bisa masuk ke tempat tersebut. Hal ini terus berkelanjutan, dan banyak dari komunitas transgender belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengadvokasikan hak mereka. Walaupun belum adanya kebijakan secara tertulis dari pihak management untuk menolak komunitas transgender. Namun hal ini merupakan suatu cerminan yang buruk oknum-oknum maupun pihak management sebagai pengelola, tanpa memandang hak mereka sebagai konsumen.

Berkenaan mendapatkan pelayanan, komunitas transgender perlu mendapatkan pelayanan yang sama khsusunya dibidang kesehatan. Sungguh disayangkan, jika masih banyak masyarakat Indonesia beranggapan komunitas transgender identik dengan pekerja seks dan sebagai trouble maker. Hal tersebut seakan menjadi phobia dalam diri masyarakat berujung untuk berperilaku diskriminasi, termasuk memperoleh kemudahan aksesbilitas dalam ruang publik. Ujar Merlyn.

Yuli menambahkan “bukan kita memperjuangkan hak waria, melainkan kita memperjuangkan hak kita sebagai warga negara”. Perlu dipahami oleh masyarakat luas, bahwa Hak Dasar Asasi Manusia perlu kita junjung tinggi. Dan kita harus menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) secara Universal dalam sudut pandang pola berpikir. Saya memandang hal tersebut demikian, karena terbukti ketika saya mendapat perlakuan yang sama dengan peserta lainya saat mencalonkan diri sebagai Komisioner Komnas Ham. Kita tidak ingin mendapatkan perlakuan dan perhatian secara exclusive dikarenakan sebagai komunitas transgender. Namun, sudah keharusan sebagai warga negara untuk memiliki hak yang sama dalam suatu negara khsusunya di Indonesia. (oleh Anang Prasetio).

One thought on “Siaran Pers Arus Pelangi “Diskriminasi Terhadap Transgender di Ruang Publik”

  1. deskriminasi terjadi pada saya,meskipun saya bukan seorang waria,namun saya adalah seorang gay yang mencintai laki-laki normal,padahal saya hanya ingin mencintai namun tantangan yang keras dari luar begitu banyak.aku tetap berdiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>